1. Pentingnya Etika dalam Teknologi Informasi dan Komunikasi
Perkembangan dunia menuju dunia tanpa batas (borderless world) telah banyak merubah berbagai aspek kehidupan. Proses ini menggerakkan perdagangan bebas antar benua, perpindahan manusia, barang dan modal yang semakin leluasa, serta pemakaiaan sumber daya -sumber daya diseluruh dunia menuju efisiensi yang lebih tinggi. Salah satu penyebab hal ini adalah kemajuan dibidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin memudahkan manusia.
Teknologi informasi telah menawarkan berbagai macam kemudahan seperti kecepatan akses data dan informasi, pemecahan masalah serta otomatisasi pekerjaan dan sebagainya. Penggunaan secara intensif maupun ekstensif atas komputer, internet, telepon seluler dan ATM telah mengatasi batasan ruang dan waktu. Menjadi sebuah fenomena dramatis yang disebut dengan digitalisasi.
Pada perkembangannnya, beberapa faktor negatif terjadi berkaitan dengan penggunaan sistem informasi oleh manusia, mengingat dalam menggunakan komputer, pengguna berhubungan dengan sesuatu yang tidak tampak yaitu bit-bit. Dibalik kecepatan, kecermatan dan keotomatisan dalam memproses pekerjaan, ternyata teknologi informasi memuat dilema-dilema etis sebagai akibat sampingan dari adanya unsur manusia sebagai pembuat, operator dan sekaligus penggunanya.
2. Contoh Perbuatan yang Tidak Etis dalam Penerapan atau Penggunaan Teknologi Informasi
Penggunaan software bajakan yang berkembang di Asia saat ini bisa mencapai lebih dari 90%, sedangkan di Amerika kurang dari 35%. Ini bisa dikatakan bahwa masyarakat pengguna software di Asia kurang etis dibanding di Amerika. Contoh lain misalnya kita melihat data orang lain atau perusahaan lain yang menjadi rahasianya, berarti kita bertindak kurang etis.
3. Mengenai Penanganan Agar Etika Diperhatikan Oleh Setiap Pengguna
Menerapkan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU ITE yang diberlakukan sejak April 2008 lalu ini memang merupakan terobosan bagi dunia hukum di Indonesia, karena untuk pertama kalinya dunia maya di Indonesia mempunyai perangkat.
4. Jenis-jenis Perbuatan yang Melanggar Privasi
- Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya.
- Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
- Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet.
- Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran.
- Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
- Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet.
- Infringements of Privacy
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia.
- Cracking
Kejahatan dengan menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk merusak system keamaanan suatu system computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu merekan mendapatkan akses.
- Carding
Adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun non materil.
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya.
- Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
- Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet.
- Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran.
- Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
- Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet.
- Infringements of Privacy
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia.
- Cracking
Kejahatan dengan menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk merusak system keamaanan suatu system computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu merekan mendapatkan akses.
- Carding
Adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun non materil.
5. Teknologi yang dapat Menjaga Privasi seseorang dalam Dunia TI
- Cookie
- IP Adress
- E-mail
- MAC Adress
- IP Adress
- MAC Adress